Wacana Pilkada Lewat DPRD Kandas! MK Tegaskan Kedaulatan Tetap di Tangan Rakyat
- account_circle Elevasi News.id
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elevasinews.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menutup rapat pintu wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam sidang yang digelar Senin (29/6/2026), MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) di Gedung MK, Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh empat orang mahasiswa tersebut tidak dapat diterima.
”Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Selain itu, MK juga merujuk pada sejumlah putusan terdahulu yang konsisten mengawal sistem pilkada langsung, termasuk Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Sebagai informasi, gugatan ini awalnya diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada karena khawatir munculnya kembali wacana politik untuk mengembalikan pilkada ke tangan DPRD.
Menurut para pemohon, frasa tersebut multitafsir dan berpotensi mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Mereka meminta MK membentengi hak suara rakyat agar tidak dipangkas. Bagi mereka, pilkada langsung adalah produk reformasi yang mengoreksi sistem lama yang menjauhkan rakyat dari proses menentukan pemimpinnya sendiri.
Meski permohonan para mahasiswa ini dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum (legal standing), putusan MK ini secara tidak langsung mempertegas posisi hukum bahwa kedaulatan dalam memilih kepala daerah tetap berada mutlak di tangan rakyat Indonesia.
- Penulis: Elevasi News.id

Saat ini belum ada komentar