MK Tegaskan Parpol Tanpa 30% Kuota Perempuan di Dapil Bakal Didiskualifikasi
- account_circle Elevasi News.id
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elevasinews.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dapat digugurkan keikutsertaannya di daerah pemilihan terkait.
Penegasan krusial tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026). Melalui putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang jauh lebih mengikat terhadap implementasi afirmasi politik bagi kaum perempuan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kini wajib mencoret atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon.
“Partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan yang bersangkutan,” ujar Adies dalam pertimbangan hukumnya.
Adies menjelaskan, penegasan tersebut diperlukan guna mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil, sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Menurut MK, ketentuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu selama ini belum memiliki kekuatan yang memadai karena tidak disertai sanksi tegas.
Oleh karena itu, norma tersebut harus dimaknai dengan adanya konsekuensi berupa diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan. Langkah ini diambil untuk mengubah karakter hukum yang sebelumnya dinilai lemah menjadi regulasi yang ditaati secara absolut.
Lebih lanjut, MK menilai ketentuan terkait keterwakilan perempuan juga berkaitan erat dengan sejumlah pasal lain dalam UU Pemilu, seperti Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), serta Pasal 257 ayat (2), yang mengatur proses verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Dalil para pemohon yang mempersoalkan ketiadaan sanksi dinilai beralasan menurut hukum,” tegas Adies.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen harus digugurkan dari keikutsertaan di daerah pemilihan terkait.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon sebelumnya menilai Pasal 245 UU Pemilu merupakan norma yang lemah (lex imperfecta) karena tidak disertai sanksi tegas.
Mereka menyoroti praktik riil di lapangan, di mana masih terdapat partai politik yang tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi kuota perempuan, seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah pemilihan di wilayah Trenggalek dan Tulungagung.
Secara filosofis, para pemohon menegaskan bahwa aturan kuota perempuan bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan strategis negara. Sementara secara sosiologis, keterwakilan perempuan di legislatif dinilai masih sangat rendah, meskipun jumlah pemilih perempuan secara demografis sangat besar.
Putusan monumental ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen serta mendorong iklim pemilu yang lebih adil, inklusif, dan akuntabel di masa depan. (*)
- Penulis: Elevasi News.id

Saat ini belum ada komentar