Breaking News
light_mode
Trending Tags
#​#PemudaPancasila #PPParepare #KonsolidasiOrganisasi #FadlyAgoesMante #ParepareUpdate #SulawesiSelatan #PemudaPancasila2026 #PancasilaAbadi ##Parepare #KotaParepare #SekdaParepare #ParepareUpdate #InfoParepare #SulawesiSelatan ##RyamizardRyacuduMeninggal #BeritaDuka #TNIBerduka #TokohMiliter #MantanMenhan #KSAD #RSPADGatotSoebroto #KedaulatanNKRI #​#OmbudsmanRI #HerySusanto #KorupsiTambang #Kejagung #BeritaTerkini #BreakingNews #SuaraCom ##ParepareMelayani #TasmingHamid #SjamsuAlam #TokohParepare #SilaturahmiLintasGenerasi #ParepareCintaTokoh #AdabPemimpin #RSUDAndiMakkasau ##Hardiknas2026 #PendidikanBermutu #KotaParepare #TasmingHamid #KiHajarDewantara #PendidikanUntukSemua #ParepareCerdas #Mendikdasmen #​#PPDB2026 #PendidikanParepare #DPRDParepare #PPDBTransparan #KotaParepare #RadioMesra #SappePKS #KeadilanPendidikan #​#Kesehatan #ManfaatKopi #InfoKesehatan #TipsSehat #GayaHidupSehat #PecintaKopi #KopiHitam #CoffeeLover #HealthyLifestyle #Kafein ##KopdesMerahPutih #KoperasiDesa #ManajerKoperasi #EkonomiDesa #KementerianKoperasi #BUMNuntukDesa #RekrutmenNasional #​#PresidenPrabowo #TNI2026 #KomandanSatuan #KedaulatanNegara #SinergiNasional #IndonesiaMaju #SetkabRI ##Haji2026 #TasmingHamid #KotaParepare #JamaahHajiParepare #Kloter41 #EmbarkasiMakassar #InfoHaji #ParepareUpdate ##HariJadiBone696 #TasmingHamid #ParepareUpdate #BudayaSulsel #MattompangArajang #SinergiDaerah #WisataBudaya #SulawesiSelatan ##HariLahirPancasila2026 #KotaParepare #TasmingHamid #PancasilaPemersatuBangsa #ParepareMaju #LivingIdeology #GotongRoyong ParepareHarmonis #BadanGiziNasional #MakanBergiziGratis #DadanHindayana #ProgramMBG #GiziNasional #InfoTerkini ##KabinetMerahPutih #PrabowoGibran #PelantikanPejabat #IstanaNegara #BeritaNegara #KetahananPangan #LingkunganHidup #PolitikIndonesia
Beranda » Nasional » MK Tegaskan Parpol Tanpa 30% Kuota Perempuan di Dapil Bakal Didiskualifikasi

MK Tegaskan Parpol Tanpa 30% Kuota Perempuan di Dapil Bakal Didiskualifikasi

  • account_circle Elevasi News.id
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Elevasinews.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dapat digugurkan keikutsertaannya di daerah pemilihan terkait.

​Penegasan krusial tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026). Melalui putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang jauh lebih mengikat terhadap implementasi afirmasi politik bagi kaum perempuan.

​Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kini wajib mencoret atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon.

​“Partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan yang bersangkutan,” ujar Adies dalam pertimbangan hukumnya.

​Adies menjelaskan, penegasan tersebut diperlukan guna mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil, sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Menurut MK, ketentuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu selama ini belum memiliki kekuatan yang memadai karena tidak disertai sanksi tegas.

​Oleh karena itu, norma tersebut harus dimaknai dengan adanya konsekuensi berupa diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan. Langkah ini diambil untuk mengubah karakter hukum yang sebelumnya dinilai lemah menjadi regulasi yang ditaati secara absolut.

​Lebih lanjut, MK menilai ketentuan terkait keterwakilan perempuan juga berkaitan erat dengan sejumlah pasal lain dalam UU Pemilu, seperti Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), serta Pasal 257 ayat (2), yang mengatur proses verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).

​“Dalil para pemohon yang mempersoalkan ketiadaan sanksi dinilai beralasan menurut hukum,” tegas Adies.

​Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen harus digugurkan dari keikutsertaan di daerah pemilihan terkait.

​Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon sebelumnya menilai Pasal 245 UU Pemilu merupakan norma yang lemah (lex imperfecta) karena tidak disertai sanksi tegas.

​Mereka menyoroti praktik riil di lapangan, di mana masih terdapat partai politik yang tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi kuota perempuan, seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah pemilihan di wilayah Trenggalek dan Tulungagung.

​Secara filosofis, para pemohon menegaskan bahwa aturan kuota perempuan bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan strategis negara. Sementara secara sosiologis, keterwakilan perempuan di legislatif dinilai masih sangat rendah, meskipun jumlah pemilih perempuan secara demografis sangat besar.

​Putusan monumental ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen serta mendorong iklim pemilu yang lebih adil, inklusif, dan akuntabel di masa depan. (*)

  • Penulis: Elevasi News.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Launching Toyota Veloz Hybrid di Kab Sidrap, Bupati dan Ketua DPRD Hadir

    Launching Toyota Veloz Hybrid di Kab Sidrap, Bupati dan Ketua DPRD Hadir

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Elevasi News.id
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Elevasinews.id, Sidrap – Produk kendaraan terbaru Toyota, Toyota Veloz Hybrid, resmi diluncurkan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan Sabtu (7/3/2026). Kegiatan launching ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, termasuk unsur pemerintah daerah.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sidenreng Rappang H. Syaharuddin Alrif, Sekretaris Daerah Kab Sidrap Andi Rahmat, Ketua DPRD Sidenreng Rappang Takhyuddin Masse […]

  • Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Ranperda Industri dan Keolahragaan

    Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Ranperda Industri dan Keolahragaan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Elevasi News.id
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Elevasinews.id, PAREPARE — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare dengan agenda utama persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Senin, 4 Mei 2026. ​Dua regulasi yang disepakati tersebut adalah: ​Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare 2026–2046. ​Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan. ​Transformasi Ekonomi Melalui Sektor Industri ​Dalam sambutannya, Tasming […]

  • Wali Kota Tasming Hamid Lantik Direktur PAM Tirta Karajae: “Jangan Kerja di Zona Nyaman!”

    Wali Kota Tasming Hamid Lantik Direktur PAM Tirta Karajae: “Jangan Kerja di Zona Nyaman!”

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Elevasi News.id
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Elevasinews.id, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi melantik Abdul Azis sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae periode 2026-2031. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Auditorium BJ Habibie pada Jumat (24/4/2026) ini menjadi momentum penting bagi pembenahan layanan publik di Kota Cinta.   ​Dalam arahannya, Tasming Hamid menekankan bahwa jabatan […]

  • YNCI Parepare Berbagi Takjil, Tradisi Ramadan yang Terjaga Selama 10 Tahun

    YNCI Parepare Berbagi Takjil, Tradisi Ramadan yang Terjaga Selama 10 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Elevasi News.id
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Parepare, elevasinews.id – Komunitas Motor Yamaha N-Max Club Indonesia (YNCI) Chapter Parepare kembali menunjukkan kepeduliannya di bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan berbagi takjil serentak kepada masyarakat seluruh Indonesia, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan sosial ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh seluruh chapter YNCI di Indonesia. Khusus di Parepare, Regional Sulawesi Selatan, Barat & […]

  • Kekuatan Ibu yang Ikhlas Berdoa, Mengubah Takdir

    Kekuatan Ibu yang Ikhlas Berdoa, Mengubah Takdir

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Elevasi News.id
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Elevasinews.id,–Pekan lalu, dalam perjalanan ke Tonra, Bone, saya mendapat satu cerita dari seorang teman, yang merupakan salah satu tokoh gerakan di Bone. Cerita ini jadi pelajaran penting tentang kuatnya doa seorang Ibu. Dulu, ketika Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian RI, masih kecil, Anak ke 2 dari 12 bersaudara. Oangtuanya di kampung selalu bercerita kepada orang-orang. […]

  • Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Parepare, Dirangkaikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Parepare, Dirangkaikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Elevasi News.id
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Elevasinews.id, PAREPARE – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Muzakkir Aqil, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kota Parepare yang dipusatkan di Rumah Aspirasi Andi Muzakkir Aqil, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penguatan wawasan kebangsaan, tetapi juga dirangkaikan dengan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat. Program layanan kesehatan ini […]

expand_less