#MahkamahKonstitusi #KuotaPerempuan30Persen #UUPemilu #KeterwakilanPerempuan #DiskualifikasiParpol #KesetaraanGender #BeritaPemilu2026 #KPU #KeadilanGender
MK Tegaskan Parpol Tanpa 30% Kuota Perempuan di Dapil Bakal Didiskualifikasi
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 8
- 0Komentar
Elevasinews.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dapat digugurkan keikutsertaannya di daerah pemilihan terkait. Penegasan krusial tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026). Melalui putusan ini, MK memberikan […]
