Silaturahmi Gubernur Sulsel dan Komisi II DPR RI Jadi Ruang Dialog Aspirasi DOB Luwu Raya
- account_circle Elevasi News.id
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elevasinews.id, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menggelar silaturahmi bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026). Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Luwu Raya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai organisasi se-Luwu Raya. Turut hadir anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, anggota DPRD Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, serta sejumlah mantan kepala daerah di kawasan tersebut.
Dalam sambutannya, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI.
“Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan terkait DOB Luwu Raya,” ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, berbagai pandangan dan harapan masyarakat terkait pemekaran wilayah telah disampaikan secara langsung kepada Ketua Komisi II DPR RI sebagai bagian dari proses komunikasi dan penyerapan aspirasi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanah dari Undang-undang Pemerintahan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel membenarkan bahwa pemerintah pusat saat ini masih dalam proses penyusunan dua regulasi penting tersebut.
“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya akan mengikuti arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait kelanjutan proses pemekaran wilayah di Luwu Raya.
Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan telah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
Di akhir pernyataannya, Andi Sudirman berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak menimbulkan gejolak terkait isu pemekaran wilayah.
“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.
- Penulis: Elevasi News.id

Saat ini belum ada komentar