Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang, Darmawansyah Muin Disiapkan Jadi Bupati Gowa
- account_circle Elevasi News.id
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elevasinews.id, GOWA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengakhiri masa jabatan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dengan status pemberhentian tidak hormat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri yang diterbitkan pada Rabu (14/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait usulan pemakzulan.
Menindaklanjuti terbitnya SK pemberhentian tersebut, Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, kini tengah dipersiapkan untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan dan menjalankan roda pemerintahan sebagai Bupati Gowa selanjutnya.
Proses pemakzulan ini berawal dari langkah DPRD Gowa yang membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki sejumlah polemik di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin pemeriksaan pansus tersebut meliputi:
- Dugaan kasus perselingkuhan.
- Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
- Kebijakan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral.
Kendati berbagai isu tersebut menjadi dasar bergulirnya hak angket di tingkat legislatif, keputusan yang terbit saat ini perlu dilihat secara proporsional sebagai langkah pemberhentian administratif. Status pemakzulan ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh tuduhan pelanggaran hukum yang dialamatkan kepada Husniah telah terbukti secara sah di pengadilan. (Sumber: Kompas)
- Penulis: Elevasi News.id

Saat ini belum ada komentar