BGN Bantah Isu Pengadaan Alat Makan Rp4 Triliun, Dadan Hindayana: Angka Itu Tidak Benar
- account_circle Elevasi News.id
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elevasinews.id, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai anggaran fantastis pengadaan perlengkapan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu yang menyebutkan nilai pengadaan kaus kaki hingga alat makan mencapai Rp4 triliun dipastikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dadan menekankan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan perencanaan yang matang, bukan berdasarkan angka asumsi yang beredar luas di masyarakat.
Klarifikasi Anggaran dan Volume Barang
Dalam keterangannya, Dadan merinci perbedaan signifikan antara informasi yang beredar dengan data resmi instansinya:
- Pengadaan Laptop: Informasi yang menyebutkan pengadaan 32.000 unit laptop dibantah keras. Realitanya, BGN hanya mengalokasikan pengadaan sekitar 5.000 unit laptop sepanjang tahun 2025.
- Alat Makan: Terkait kabar anggaran alat makan senilai Rp4 triliun, Dadan menyatakan hal tersebut sama sekali tidak benar. Pengadaan alat makan hanya ditujukan bagi 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang didanai oleh APBN.
- Efisiensi Anggaran: Pagu awal untuk alat makan adalah Rp89,32 miliar, namun realisasinya hanya sekitar Rp68,94 miliar. “Ini menunjukkan adanya efisiensi penggunaan anggaran yang cukup besar,” ujar Dadan.
Penjelasan Mengenai Kaus Kaki dan SPPI
Menanggapi isu pengadaan kaus kaki, Dadan menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional tidak melakukan pengadaan tersebut secara langsung.
Perlengkapan tersebut merupakan bagian dari fasilitas bagi peserta pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Program pendidikan ini sendiri diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan, sehingga pengadaannya melekat pada program pelatihan tersebut, bukan di BGN.
Sesuai Regulasi dan Terencana
Dadan memastikan bahwa pembangunan dan pengoperasian SPPG berbasis APBN telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait.
”Seluruh pengadaan mengikuti perencanaan pemerintah yang ketat. Kami memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional demi kelancaran program strategis nasional tersebut.
Sumber : Keterangan Pers Badan Gizi Nasional
- Penulis: Elevasi News.id

Saat ini belum ada komentar