Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Bibit Nanas
- account_circle Elevasi News.id
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elevasinews.id, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dikabarkan menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (53), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Dikutip dari laporan Fajar.co.id, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total enam saksi yang diperiksa secara intensif. Mereka yakni Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Kasus tersebut berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam program pengembangan komoditas pertanian tersebut.
Menurut sumber di lokasi yang dikutip Fajar.co.id, empat tersangka telah lebih dahulu digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejati Sulsel pada Kamis malam sekitar pukul 20.24 WITA.
Sementara Bahtiar Baharuddin masih menjalani proses pemeriksaan administrasi sebelum dilakukan penahanan.
Satu tersangka lainnya, Uvan Nurwahidah, dilaporkan belum dilakukan penahanan karena mengalami gangguan kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait perkara tersebut guna memperlancar proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
- Penulis: Elevasi News.id

Saat ini belum ada komentar